UJI TUNTAS DARI SEGI HUKUM/LEGAL AUDIT
Uji tuntas adalah melakukan investigasi terhadap data-data atau fakta dari catatan keuangan perusahaan terhadap suatu investasi yang memiliki potensi menguntungkan (profit) dan tumbuh (growth).
Legal audit atau lazim juga disebut Legal Due Diligence (“LDD”) adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.