PENDAPAT HUKUM
Legal Opinion atau pendapat hukum adalah salah satu peran pekerja hukum dengan memberikan konsultasi hukum yaitu memberikan pendapat hukumnya, baik digunakan untuk menghindari timbulnya sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa, baik secara lisan maupun tertulis untuk orang yang membutuhkan (klien).
Dalam memberikan pendapat hukum, Lawyer di kantor Hukum ABRAZQA sudah terlatih untuk membuat dan menyusun pendapat hukum yang dapat mudah dipahami, runut, dan sistematis, sehingga dapat memudahkan Anda dalam mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.