Logo

Artikel

PROSEDUR PELAKSANAAN PROYEK PERTAMBANGAN DI INDONESIA


Sebelum melaksanakan proyek pertambangan di Indonesia maka perlu diperhatikan terlebih dahulu regulasi-regulasi terkait kegiatan usaha tersebut yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Para pelaku usaha dari proyek pertambangan perlu memerhatikan regulasi agar proyek tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam rangka menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan sebelum maupun sesudah berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), maka pada tahun 2015 silam Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi baru terkait tata cara evaluasi IUP mineral dan batubara, yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 43/2015).

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), penyampaian dokumen perizinan dilakukan oleh bupati atau walikota yang ditujukan kepada gubernur atau menteri. Dokumen tersebut disampaikan dalam rangka penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 43/2015 menyebutkan bahwa evaluasi dokumen perizinan dilakukan terhadap: (1) IUP penyesuaian dari Kuasa Pertambangan (KP); dan/atau (2) KP yang belum berakhir jangka waktunya tetapi belum disesuaikan menjadi IUP. Terdapat lima kriteria yang dijadikan bahan evaluasi, yaitu meliputi: (1) kriteria administratif; (2) kriteria kewilayahan; (3) kriteria teknis; (4) kriteria lingkungan; dan (5)kriteria finansial.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atau Gubernur dapat melakukan pencabutan IUP apabila dalam hasil evaluasi administratif ditemukan bahwa: (1) Pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan KP atau IUP setelah masa berlaku KP atau IUP berakhir; (2) Pencadangan dan permohonan KP ditetapkan setelah UU Pertambangan; (3) Permohonan pencadangan wilayah diajukan pada wilayah Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), KP atau IUP masih aktif dan sama komoditas. Pencabutan IUP juga dilakukan ketika di dalam hasil evaluasi administrsasi ditemukan bahwa KP eksploitasi bukan merupakan peningkatan dari KP eksplorasi. Namun hal ini dikecualikan bagi koperasi.

Jika di dalam evaluasi terdapat lebih dari satu IUP bagi badan usaha yang tidak terbuka, maka Dirjen Minerba atau Gubernur akan: (1) Menggabungkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”), jika berimpit, memiliki komoditas sama dan tahapan kegiatan sama, serta menerbitkan IUP baru berasarkan WIUP hasil penggabungan; atau (2) Memerintahkan pemegang IUP untuk memindahkan IUP kepada badan usaha baru, dimana pemegang IUP memiliki paling sedikit 51% saham pada badan usaha baru dan menerbitkan IUP baru hasil pemindahan atas nama badan usaha baru.

Dirjen Minerba atau Gubernur akan melakukan penyesuaian jangka waktu IUP eksplorasi sesuai dengan ketentuan dalam UU Pertambangan apabila dalam hasil evaluasi administratif terdapat jangka waktu berlakunya IUP eksplorasi yang melebihi ketentuan dalam UU Pertambangan. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi (IUP OP), apabila dalam hasil evaluasi administratif terdapat jangka waktu IUP OP yang melebihi jangka waktu KP eksploitasi, maka Dirjen Minerba atau gubernur akan melakukan penyesuaian jangka waktu sesuai dengan jangka waktu KP eksplorasi.

Dalam hal terdapat tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan WIUP yang sama komoditas maka Dirjen Minerba atau Gubernur akan melakukan: (1) Penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; atau (2) Penerapan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk diberikan IUP, apabila seluruh WIUP tumpang tindih. Dirjen Minerba atau Gubernur dapat pula melakukan penyelesaian lain terhadap WIUP yang tumpang tindih sama komoditas.

Dalam hal hasil evaluasi menunjukan bahwa WIUP tumpang tindih dengan Wilayah Pencadangan Negara (WPN), maka Dirjen Minerba atau Gubernur akan melakukan: (1) Penciutan WIUP yang masuk WPN, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; atau (2) Pencabutan IUP, apabila seluruh WIUP tumpang tindih dengan WPN.
Dalam hal hasil evaluasi terdapat koordinat IUP eksplorasi tidak sesuai dengan koordinat pencadangan wilayah, Dirjen Minerba atau Gubernur akan melakukan: (1) Perubahan koordinat yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP eksplorasi, apabila WIUP eksplorasi masih berada di dalam pencadangan wilayah; atau (2) Pencabutan IUP Eksplorasi, apabila seluruh koordinat berada di luar pencadangan wilayah. Dalam hal hasil evaluasi terdapat koordinat IUP tidak sejajar garis lintang bujur, Dirjen Minerba atau Gubernur melakukan perubahan koordinat menjadi sejajar garis lintang bujung yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP.

Kriteria teknis berupa: (1) Laporan eksplorasi, bagi pemegang IUP eksplorasi yang belum memasuki tahapan kegiatan studi kelayakan; atau (2) laporan eksplorasi dan studi kelayakan, bagi pemegang IUP eksplorasi sudah memasuki tahapan kegiatan studi kelayakan atau pemegang IUP OP.

Kriteria lingkungan berupa: dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria finansial berupa: (1) Bukti pelunasan iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP eksplorasi; atau (2) Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP OP.

Gubernur wajib menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP kepada menteri melalui Dirjen Minerba paling lambat 90 hari kalender sejak berita acara serah terima dokumen perizinan dari bupati atau walikota. Jika hasil evaluasi tidak dapat disampaikan karena (i) gubernur berhalangan; (ii) belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai gubernur; (iii) alasan lain yang sah, maka laporan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP disampaikan oleh pejabat pemerintah provinsi yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral.

Dirjen Minerba atas nama menteri mengumumkan status CnC, berdasarkan hasil evaluasi penerbitan IUP terkait pada aspek-aspek yang dijelaskan di atas. Sedangkan, Dirjen mengumumkan status IUP yang tidak CnC, dalam hal gubernur atau pejabat lainnya yang sah tidak menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP setelah lewat jangka waktu 90 hari calendar sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan. Hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP serta rekomendasi IUP CnC sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan wajib disampaikan kepada Menteri melalui Dirjen paling lambat 90 hari kerja sejak Peraturan ini ditetapkan.

PIC : Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H., M.H
Tel : +62 812 940 545 45
Office : +62 21 2270 8225
Email : abrazqa@abrazqa.com


ABRAZQA Law Office
18 Office Park, 16A Floor,
Jl. TB. Simatupang Kav. 18
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
www.abrazqa.id
About Abrazqa
Contact Info
Address
18 Office Park, 16A Floor
Jl. T.B. Simatupang Kav. 18 Jakarta Selatan
Phone
(+62) 21- 2270-8225
Email
abrazqa@abrazqa.com
© ABRAZQA 2019 - All Rights Reserved,
Link MobileJasa Pembuatan Website by IKT
MUTEPLAY